PPKM LEVEL 4 KEMBALI DIPERPANJANG SAMPAI KAPAN? YUK SIMAK APA SAJA ATURANNYA

Sumber gambar: unsplash.com


Tingginya kasus covid-19 membuat beberapa fasilitas kesehatan
overloaded sehingga pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 4 sampai 16 Agustus 2021.

Akan tetapi, Penyesuaian PPKM Level 4 kali ini sedikit longgar agar masyarakat dapat memulai mobilitas secara bertahap dan hati-hati sehingga perekonomian tetap berjalan dengan baik. Jadi, khalayak umum, khususnya para pekerja harian maupun pengusaha UMKM, tak perlu khawatir lagi untuk mencari nafkah.

Meskipun PPKM Level 4 artinya “tidak seketat sebelumnya”, masyarakat diharapkan masih mematuhi aturan protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi supaya kekebalan kelompok dapat segera tercapai di Indonesia.

Kemudian, berikut ini adalah aturan yang mesti kamu cermati dan pahami selama masa perpanjangan PPKM Level 4 ini:

1. Pasar rakyat yang berjualan sembako, diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

2. Pasar Rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai jam 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen vocer, pangkas rambut, jasa penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan UMKM lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00. pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenis yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sangan protokol ketak sampai pukul 20.00. Lantas, apabila konsumen hendak makan di tempat (dine-in), waktu yang diberikan untuk menghabiskan makanannya adalah 20 menit.

 

Sumber data: KOMINFO INDONESIA

0 Response to "PPKM LEVEL 4 KEMBALI DIPERPANJANG SAMPAI KAPAN? YUK SIMAK APA SAJA ATURANNYA "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel